Residivis Pelaku Pencurian Dibekuk Saat Akan Satroni Rumah Warga Miri Sragen Aksi Residivis Pelaku Pencurian Coba Satroni Rumah Warga Miri Sragen, Berhasil Digagalkan Pemilik Rumah

SRAGEN, Jateng – Residivis pelaku pencurian berinisial SY alias bravo warga Grobogan dibekuk jajaran reserse kriminal Polsek Miri Polres Sragen.

Pelaku ditangkap warga bernama Sunarso, saat mencoba melakukan pencurian di tempat kejadian Dukuh Dungdang Desa Jeruk Kecamatan Miri Sragen, pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kapolsek Miri Iptu Prayitno membenarkan penangkapan seorang residivis pencurian yang terjadi pada Sabtu, 14 Oktober 2023 pukul 02.30 WIB.

” Pelaku ditangkap warga saat akan melakukan pencurian di salah satu rumah korban bernama Sunarso. Saat kejadian, korban menyadari ada seseorang yang akan masuk ke rumahnya tanpa izin, pukul 02.30 WIB. Korban kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkap bersama-sama dengan warga lainnya dan menyerahkan pelaku ke Polsek Miri, ” terang Kapolsek Miri Iptu Prayitno, Senin, (16/10/2023).

Lebih lengkap Iptu Prayitno menguraikan bahwa saat kejadian korban mendengar suara yang berasal dari dalam rumahnya.

Korban kemudian melakukan pengecekan dan melihat seseorang ada di dalam rumahnya dengan menggunakan jaket warna kuning.

Mengetahui bahwa aksinya telah per goki oleh pemilik rumah, pelaku kemudian berusaha melarikan diri, melewati pagar tembok belakang rumah dengan menggunakan tangga yang terbuat dari kayu.

Saat kejadian korban bersama keluarganya sempat mengejar pelaku hingga sampai di sebuah gubuk pinggir jalan raya yang berada di dekat rumahnya.

Saat itu pelaku akan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang diparkir di dekat gubuk.

Saat didekati korban, pelaku sempat mengancam dengan kata-kata “nyedak tak bacok” (kalau mendekat saya tikam. red). namun ancaman pelaku tak membuat korban mundur bahkan berhasil menangkap pelaku, kemudian menyerahkannya ke Polsek Miri.

Dari penyerahan pelaku tersebut, Kapolsek menguraikan, telah melakukan pendalaman di lokasi kejadian dan mendata barang bukti yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya, diantaranya sebuah tangga kayu, sebuah tas selempang warna hitam berisikan peralatan obeng berwarna kuning, sebuah jaket warna kuning yang digunakan oleh pelaku dan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna merah marun milik pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Miri. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP tentang percobaan pencurian.

(Polres Sragen)