tribratanews.sragen.jateng.polri.go.id Sragen – berkomitmen untuk menuju Zona Integritas untuk meraih hal tersebut untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat melalui unit Intelkam dengan produknya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan. Sat Intelkam Polres Sragen memberikan pelayanan secara humanis dan transparan dalam pembuatan SKCK. Selasa (19/1/2021).
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang merupakan salah satu syarat indikator hasil WBK, untuk itu setiap pelayanan yang berhubungan dengan masyarakat semakin terus ditingkatkan..
Kapolsek Masaran AKP Joko Widodo, S.H. dan anggotanya didalam memberikan pelayanan SKCK telah melakukan Mekanisme penertiban SKCK yang sudah masuk dalam Zona Integritas Pelayanan SKCK, salah satunya dengan memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat tentang pembuatan SKCK.
Saat ini masyarakat tidak perlu merasa kesulitan jika membutuhkan pelayanan Kepolisian, salah satunya tentang pelayanan penertiban SKCK di Polsek Masaran, Polres Sragen.
Masyarakat dapat datang langsung datang ke Polsek Masaran, Polres Sragen di bagian Unit Intelkam bagian pelayanan SKCK Polsek Masaran, memasuki ruang pelayanan SKCK dan di depan ruang pelayanan sudah terpampang jelas syarat bagi yang hendak mencari SKCK, baik baru maupun perpanjangan.
Dengan tetap mengedepankan pelayanan sesuai Protokol Kesehatan Masyarakat yang hendak mencari SKCK di wajibkan untuk cuci tangan, disediakan pula Handsanitizer dan Termogan untuk cek suhu tubuh bagi masyarakat yang datang mencari SKCK.
Selanjutnya apabila persyaratan yang telah di bawa telah lengkap dan telah diperiksa oleh petugas pelayanan SKCK akan di proses. terhitung sejak 06 Januari 2017 pembuatan SKCK mengalami kenaikan menjadi Rp 30.000, kenaikan tarif ini berdasarkan ketentuan PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).”Setelah SKCK diterbitkan oleh petugas yang berwenang masyarakat dapat langsung mengambilnya, dan selanjutnya dapat di foto copy sesuai kebutuhan dan dilegalisir oleh petugas.
(Humas Polsek Masaran)